KONFERENSI INTERNASIONAL KHILAFAH 2007                12 Agustus 2007

“Peran Perjuangan HT Membangun Peradaban Islam ke Depan

Profesor Dr. Hassan Ko Nakata,

Sekolah Teologi, Universitas Doshisha, Jepang

 

Pendahuluan

Tujuan dari presentasi saya kali ini adalah untuk menunjukan bahwa pesan penting dan mendasar dari Hizbu-t-Tahrir merupakan sesuatu yang mudah dipahami bahkan bagi kaum non-Islam didunia barat, jika pesan ini dipresentasikan dengan cara memadai dan menggunakan pola penyampaian yang pantas.

Karena saat ini saya hidup di negeri non-Islam dan tugas saya adalah untuk menyampaikan (pesan) Islam kepada masyarakat yang tidak mengenal Islam, adalah sangat jelas bagi saya bahwa cara penyampaian Islam kepada Non-Islam seharusnya berbeda dengan cara penyampaian Islam kepada sesama Muslim. Rasullah SAW bersabda: “Bicaralah pada mereka dengan cara yang mereka pahami.” (خاطبوا الناس على قدر عقولهم)

 

1.      Posisi Hizbu-t-Tahrir diantara Umat Muslim

Hizbu-t-Tahrir adalah suatu pergerakan politik dari kelompok-kelompok Islam yang tergabung dalam Islahi-Salafi-Sunni. Ajaran Hizbu-t-Tahrir terdiri atas berbagai lapisan. Lapisan terbawah dipahami oleh seluruh umat Muslim dan lapisan yang teratas merupakan lapisan khusus yang hanya diajarkan oleh Hizbu-t-Tahrir.

Sebagai pergerakan Sunni, mereka percaya bahwa kepemimpinan politik tidak berdasar kepada penunjukan yang bersandarkan pada nashsh(petunjuk langsung dari Tuhan) yang diterima oleh seorang Imam Ma‘sum(tidak bersalah) yang suci, namun berdasarkan pada pemilihan oleh ummat muslim itu sendiri.    

Sebagai Pergerakan Sunni-Salafi, pergerakan ini mengacu pada pemaknaan secara tekstual (secara langsung) dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadith tanpa mengacu pada mazhab-mazhab Sunni yang telah terlebih dahulu ada (Hanafi, Maliki, Shafi‘i, dan Hambali).

Sebagai pergerakan Sunni-Salafi-Islahi, pergerakan ini menolak segala bentuk ide sosio-politik yang berasal dari luar Islam yang murni—sebagaimana diajarkan oleh para Salaf Salih (para pendahulu yang salih)—baik itu nilai-nilai tradisional yang menyimpang dari masa pra-modern dan juga ide-ide modern dari dunia barat, sebagai dasar ideologis dari suatu perubahan.

Aspek Sunni dari pergerakan ini dipahami secara bersama oleh seluruh umat muslim Sunni, kecuali oleh muslim Shiite. Aspek Salafi dari pergerakan ini diikuti oleh seluruh muslim Salafi, namun tidak oleh muslim yang mengikuti suatu mazhab atau muslim “tradisional”. Aspek Salafi dan Islahi dari pergerakan ini dijalankan secara bersama oleh seluruh pergerakan Salafi Islahi namun tidak oleh kalangan non-politis dan "quietist" dari golongan muslim salafi.

             Diatas 4 lapisan ini (Islami, Sunni, Salafi, Islahi), terdapat suatu ajaran unik yang melekat pada Hizbu-t-Tahrir, yaitu ajaran Tahriri, yang menjadi lapisan tertinggi diantara lapisan-lapisan sebelumnya. Lapisan Tahriri ini, adalah inti dari doktrin Khilafah.

Setiap lapisan berdasarkan pada lapisan yang ada sebelumnya, contoh, menjadi seorang Sunni, mengharuskan seseorang menjadi Islam; menjadi seorang Salafi memerlukan seseorang untuk menjadi Sunni, menjadi seorang Islahi, seseorang perlu menjadi seorang Salafi, dan menjadi seorang Tahriri, memerlukan seseorang menjadi Islahi terlebih dahulu.

Jadi, adalah suatu hal yang sangat sulit bagi muslim Shiite untuk menerima ideologi Hizbu-t-Tahrir secara menyeluruh ataupun menjadi bagian dari pergerakan ini tanpa meninggalkan ajaran Shiitenya. Mereka harus terlebih dahulu menerima ajaran Sunni, lalu ajaran Salafi, kemudian ajaran Islahi, dan terakhir adalah ajaran Tahriri.

Namun demikian, doktrin Khilafah—pemahaman yang melekat erat pada ajaran Hizbu-t-Tahrir dan merupakan inti dari ajaran ini—tidak diperuntukan terbatas hanya pada kaum Islahi saja—namun juga untuk mereka yang ada dilapisan lainnya.

 

2.      Doktrin Khilafah Hizbu-t-Tahrir

Berikut ini saya rangkumkan Doktrin Khilafah (Sistem Bernegara penerus Rasul) Hizbu-t-Tahrir, yaitu:

(1)   Khilafah adalah satu-satunya sistem politik Islam yang sah.

(2)   Khilafah adalah pemerintahan berdasarkan pada hukum Syari’ah (Islam) dan dijalankan melalui kepemimpinan yang dipilih oleh Ummat Muslim.

(3)   Hanya ada satu Khilafah yang dapat berdiri didunia ini.

(4)   Menegakkan Khilafah adalah kewajiban seluruh umat muslim.

(5)   Cara untuk menegakkan Khilafah adalah dengan memberikan pemahaman doktrin ini pada mereka yang berkuasa, dan memberikan kewenangan padanya untuk menjalankan hukum Syari’ah, ketika seluruh wilayah muslim telah ditransformasi menjadi “Dar Al-Harb” dan seluruh jejak kekhilafan telah sirna.

Menurut pendapat saya, doktrin ini dapat dipahami secara bersama bahkan oleh lapisan Sunni muslim “tradisional” [1], sebab ajaran Khilafah Hizbu-t-Tahrir tidak bertentangan dengan ajaran Khilafah dari mazhab-mazhab Sunni—hanya saja, ajaran Sunni tidak secara eksplisit atau hanya secara implisit saja mengutarakan sistem ini.

 

3. Nilai Universal Doktrin Khilafah

Sebagaimana telah saya utarakan sebelumnya, bahwa ajaran Hizbu-t-Tahrir memiliki 5 lapisan, yaitu, (1) Islam, (2) Sunni, (3) Salafi, (4) Islahi, (5) Tahriri, namun pada kenyataannya, ajaran ini memiliki lapisan lain, yang dapat kita kenali dengan sebutan “Ajaran Ibraham” dan “Ajaran Nuh”.

Ajaran Ibrahim adalah ajaran yang dianut oleh kaum Yahudi, kaum Nasrani, dan umat Muslim. Ajaran Nuh adalah pemahanan yang dianut oleh seluruh umat manusia didunia ini yang percaya pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kebebasan, dan kebenaran.

Dewasa ini, Hizbu-t-Tahrir mendapat sorotan tajam didunia barat karena perjuangannya untuk menegakan Khilafah. Karena propaganda anti-Islam yang menggambarkan perjuangan Hizbu-t-Tahrir ini sebagai bentuk dari terorisme global yang sangat mengancam dunia barat maka persaingan antara dunia barat dan Hizbu-t-Tahrir menjadi tak terelakan.

Walaupun demikian, dasar dari ajaran Hizbu-t-Tahrir, dalam hal ini adalah doktrin Khilafah, berkaitan dengan ajaran Ibrahim dan Ajaran Nuh, dan karenanya doktrin ini dapat diterima tidak hanya oleh umat muslim namun juga oleh kaum nasrani, bahkan oleh mereka yang sekuler, selama penyampaian doktrin ini dibahasakan dengan cara yang mudah dimengerti oleh mereka.

Dalam hal ini, mereka yang “menerima” doktrin Khilafah Hizbu-t-Tahrir tidak serta merta membuat mereka wajib berkomitmen secara penuh ataupun menyetujui seluruh argument syariÔah Hizbu-t-Tahrir (yang berdasar pada Al-Quran dan Hadits) untuk memperjuangkan Khilafah, karena argument syariÔah hanya berlaku pada umat muslim, tidak kepada non muslim , dan tidak kepada mereka yang menganut Islam Shiite pun—mereka memiliki Hadits dan usul fiqih yang lain. Maka dari itu, argument syariÔah Hizbu-t-Tahrir untuk menegakkan Khilafah sepatutnya hanyalah ditujukan pada Muslim Sunni.

Lebih lanjut, pendapat saya bahwa “doktrin Hizbu-t-Tahrir dapat diterima oleh semua manusia termasuk didalamnya umat sekuler” berarti bahwa pemerintahan secara Khilafah adalah sesuatu yang masuk akal, dapat digambarkan dan diterima bahkan oleh orang-orang sekuler yang hidup didalam hukum ini (karena mereka hampir tidak akan menemui kesulitan).

Mereka dapat memilih sikap pasif terhadap Islam—dalam hal ini adalah tidak perlu berkomitmen pada konsep yang mendasari dan menjadi tujuan pendirian Khilafah itu sendiri.

 

4. Keduniaan Khilafah

Dalam bab ini saya saya mencoba untuk menjelaskan sistem pemerintahan Khilafah tidak menggunakan sistem pengetahuan tradisional Islam yaitu Shari‘ah, namun menggunakan istilah dalam ilmu politik dunia barat.

Pertama, Khilafah adalah suatu sistem pemerintahan ‘bersifat keduniaan’yang aturannya berdasarkan pada hukum, bukan teokrasi atau ‘pemerintahan bersifat ketuhanan’. Hal ini berbeda dengan pemahaman kaum Shiite akan Imamah(Keimaman) atau pemerintahan teokratis Imam Ma‘sum (tidak bersalah) yang bersifat ketuhanan.

Imam mak’sum dalam ajaran ini dapat bertindak dan memerintah berdasarkan bimbingan langsung dari Allah. Keputusan yang diambil oleh sang imam hanya dia saja yang dapat memahami, sedangkan bagi umat muslim lainnya, mereka hanya dapat menerima dan dilarang membantah, sebagaimana Nabi Muhammad memerintah pada masanya.

Berbeda dengan Imamah Shiite, Khilafah kaum Sunni adalah sistem pemerintahan yang “membumi” atau “bersifat keduniaan” (mundane), bukan “bersifat ketuhanan” (berdasarkan pada “wahyu” atau “ilham”) semata, karena sistem pemerintahannya berdasarkan pada hukum, dan tak ada ruang sekecil apapun untuk perihal mistik atau pengambilan keputusan secara irrasional oleh seorang pemimpin yang memerintah berdasarkan ilham atau wahyu (petunjuk Tuhan secara langsung).

Sangatlah menyesatkan, bila tidak dikatakan menyimpang, untuk memahami “Hukum Islam” sebagai sesuatu pemerintahan ketuhanan yang berdasarkan pada petunjuk langsung dari Tuhan. Bagaimanapun juga Hukum Islam adalah suatu sistem peraturan, samahalnya dengan sistem hukum Inggris yang semuanya, baik hukum Islam maupun sistem hukum inggris diatas bukanlah sistem yang misterius, melainkan sistem yang sangat rasional, dalam pengertian, bahwa dalam menjalankan keduanya tidak ada hubungannya dengan petunjuk langsung dari Tuhan. Maka dari itu yang diperlukan adalah untuk memahaminya secara logis berdasarkan pada proses penalaran hukum (legal reasoning) secara profesional, bukan hanya secara keimanan semata.

Untuk konteks sumber hukum, fakta bahwa asal mula hukum Islam adalah wahyu Allah tidak serta merta menjadikan sistem politik dan sistem hukum Islam menjadi sistem pemerintahan berdasarkan wahyu atau ilham (pentunjuk langsung dari tuhan); ataupun sebaliknya yang menganggap bahwa asal seluruh hukum ini berhubungan dengan mitos pendirian suatu bangsa yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang suci dan irrasional, baik itu dalam sistem hukumnya dianggap berdasarkan pada suatu agama ataupun sekuler. [2].

 

5. Sistem Pemerintahan Islam

Sistem hukum Islam bersifat dualistik, terdiri atas hukum publik—setiap orang harus mematuhi—dan hukum komunal—memberikan otonomi pada masyarakat yang berbasis agama untuk mengatur cara hidupnya berdasarkan pada hukum yang berlaku didalam agamanya, hal ini sekaligus juga menunjukan bahwa hukum Islam juga mengakomodasi pluralisme atau keragaman masyarakat.

Lebih lanjut, Khilafah adalah sistem pemerintahan keduniaan dan membumi yang menjamin perlindungan seluruh masyarakat menurut hukum publik Islam dan memberikan kebebasan pada komunitas berbasis agama dibidang keagamaan, tidak hanya dalam ritus beragama namun juga hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, cara berpakaian, dan sebagainya….

Fakta menunjukan, Khilafah merupakan konsep yang membumi karena konsep ini dipengaruhi oleh karakter dari misi keIslaman itu sendiri. Misi Islam itu berlipat ganda dalam (1) menyebarkan sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, yang merupakan kewajiban, dan (2) menyebarkan agama Islam, yang merupakan pilihan selanjutnya atau opsional; hal ini dikarenakan misi keIslaman ditegakkan dengan tegas ketika kepatuhan terhadap hukum publik Islam yang disertai dengan pembayaran pajak jizyah ditolak[3], bukan ketika mereka menolak agama Islam itu sendiri.

Sebagaimana tertulis didalam AlQuran, Allah berkata: “Perangilah Orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian…sampai mereka membayar Jizyah dengan patuh sedang mereka mereka dalam keadaan tunduk”. (Qur’an 9:29)

{قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ...  إلى قوله ... حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون}

 

Sebagai tambahan, al-Mughirah mengabarkan bahwa dia berkata pada pasukan Persia dalam peperangan Nihavand, “Nabi kami Muhammad (SAW) memerintahkan kami untuk memerangimu sampai engkau beriman pada Allah atau membayar pajak (jizyah)”

"أمرنا نبينا صلى الله عليه وسلم أن نقاتلكم حتى تعبدوا الله وحده أو تؤدوا الجزية"

Adalah sangat jelas bahwa misi dari Islam adalah untuk menegakkan sistem pemerintahan Islam, bukan memaksakan agama Islam, diseluruh dunia. 

 

6. Tanggungjawab Politik dalam Khilafah

Akibat dari karakter yang ada dalam misi keIslaman ini, tanggungjawab politik untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian didalam sistem Khilafah tidak dibebankan kepada semua orang—sebagaimana dikonsepkan didalam kerangka berpikir keliru tentang perwakilan bangsa-bangsa, contohnya dalam hal ini disebut sebagai sistem bernegara demokratis—melainkan berada dibawah pengelolaan ummat muslim dibawah pimpinan Khalifah menurut kemampuan masing-masing dari mereka.

Dengan kata lain, dalam sistem Khilafah, Non-Muslim tidak diwajibkan untuk memberikan komitment politik kepada Islam—karena mereka tidak mengimaninya—dan mereka hanya diwajibkan mematuhi aturan hukum publik Islam dengan membayar pajak sebagai warga “pasif”. Berbeda dengan umat non-muslim, umat muslim diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perpolitik Khilafah sebagai warga “aktif” berdasarkan pada kemampuan mereka serta keimanan mereka pada ciri-ciri Islam.

Maka, kali ini kita dapat mendefinisikan Khilafah sebagai “Sistem berpolitik Islami yang di dalamnya keragaman masyarakat berbasis agama—berikut dengan otonominya masing-masing dibidang keagamaan—yang direalisasikan dibawah pengelolaan ummat muslim melalui kepemimpinan Khalifah yang bertanggungjawab untuk menjalankan hukum publik Islam yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat pluraristis (beragam).

 

7. Darul Islam

Kita menamai wilayah dimana sistem Khilafah berdiri dengan nama Darul Islam (Rumah Islam). Maka dari itu, misi keIslaman adalah untuk menyebarluaskan Darul Islam keseluruh dunia dengan berbagai cara yang mungkin, mencabut segala macam aturan buatan manusia yang memperbudak manusia lain. Tujuan dari misi keIslaman bukanlah memaksakan agama Islam kepada orang lain, melainkan untuk menegakkan pemerintahan Islam kepada mereka, dengan tetap memberikan mereka kewenangan untuk hidup secara mandiri didalam komunitas mereka sendiri. Dengan kata lain, sistem ini tidak melulu religius, tapi sangat “membumi”  atau bersifat “keduniaan”. 

Oleh karenanya, ini adalah alasan mengapa sistem ini dapat diterima tidak hanya oleh ummat muslim namun oleh seluruh umat manusia yang berjuang demi keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan, sebagaimana telah terjadi dalam ekspansi Islam diabad ketujuh—ketika masyarakat tertindas diwilayah selatan Kekaisaran Bizantium dan Kekaisaran Persia menerima ekspansi pasukan Islam tanpa pertentangan yang berarti.   

Darul Islam terbuka bagi siapa saja, siapapun boleh hidup didalamnya, bahkan non-muslim sekalipun—tidak perduli asal ras, tempat kelahiran, kesukuan, dan seterusnya—selama mereka mematuhi hukum publik Islam. Ketika mereka memutuskan untuk hidup didalamnya, mereka dapat dengan bebas bepergian didalam wilayah ini tanpa dipungut pajak[4].

Allah berkata: Dan jika seorang diantara orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempar mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Qur’an 9:6)

{وإن أحد من المشركين استجارك فأجره حتى يسمع كلم الله ثم أبلغه مأمنه ذلك بأنهم قوم لا يعلمون}

 

Allah adalah sang Maha Pencipta sekalian alam, karenanya seluruh isi bumi ini adalah milikNya, dan Dia telah mengijinkan manusia untuk bepergian dengan bebas didunia ini. Tidak satu orangpun ataupun suatu lembaga semacamnya yang berhak untuk membatasi bumi ini ataupun mengasingkan seseorang dari sesamanya. Di sistem Negara-bangsa Barat, setiap negara-bangsa-terirorial adalah penjara sangat besar dan batas negara adalah temboknya yang memenjarakan bangsanya di dalamnya dan mencegah bangsa lain darinya untuk masuk.. 

 

8. Khilafah Adalah Kebalikan Dari Sistem Negara Kebangsaan

Sekarang semakin jelas bahwa Khilafah bukanlah suatu kelompok yang terdiri atas berbagai negara bangsa, namun merupakan satu pemerintahan universal yang bertentangan dengan sistem negara kebangsaan dan juga sistem yang membebaskan bangsa bangsa dari penjara buatannya.

Kenyataannya, konsep negara bangsa dunia barat tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, namun juga bertentangan dengan premis dasar agama-agama Ibrahim yang menyatakan bahwa Tuhan adalah penguasa sekalian alam, dan juga konsep ini bertentangan dengan etika ajaran Nuh tentang kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, dan kebebasan.

Walaupun demikian, golongan penguasa dari Yahudi-Kristen Barat, yang menimba manfaat dari sistem bernegara bangsa melalui exploitasi bangsa yang miskin, tetap menggunakan kilah pura-pura melalukan perjuangan kesetaraan, perdamaian, kebebasan, dan kemanusiaan, atas berpalingnya muka mereka dari ketidakkonsistenan yang sangat jelas ini. Bahkan sebaliknya, untuk memperkeruh masalah, mereka menuduh dengan tegas pihak-pihak yang ingin membebaskan manusia dari penjara sistem Negara bangsa dengan sebutan “teroris global”.

Kemudian, Islam adalah satu-satunya agama terbesar didunia yang memperjuangkan kemanusiaan dengan menolak sistem Negara bangsa teritorial karena sistem ini sendiri adalah bertentangan dengan kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Islam memperjuangan globalisasi dengan membebaskan manusia dari penjara sistem negara bangsa, hal ini berseberangan dengan konsep keliru “globalisasi” yang melarang pergerakan manusia antara perbatasan secara bebas dan memaksakan arus kapital untuk mengeksploitasi negara yang tertindas demi mendukung kekuatan negara barat.

 

9.      Keunikan Hizbu-t-Tahrir diantara Pergerekan Muslim Kontemporer

Sayangnya, kecuali Hizbu-t-Tahrir, didalam umat muslim sendiri tidak ada pergerakan internasional sejati yang menentang secara terang-terangan sistem negara kebangsaan, dan mengadvokasi kewajiban untuk mendirikan kembali Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik Islam yang sah. Jangankan umat muslim biasa, para aktivis yang tergabung dalam pergerakan Islam itu sendiri kerap tidak peduli dengan pendirian kembali Khilafah beserta peran penting mendasarnya dalam membebaskan manusia. Mereka berkompromi dengan sistem negara bangsa, apakah itu karena mereka terpengaruh dan disesatkan oleh pemikiran keliru tentang logika politik barat, atau karena mereka takut akan penindasan oleh penguasa dzalim didalam negeri mereka sendiri—yang sedang mempertahankan statusnya oleh kepatuhan kepada penjaga sistem ala barat, dengan kata lain negara adikuasa barat. Mereka berpikir bahwa mereka akan memperoleh simpati ataupun pengakuan dari barat bila mereka melakukannya. Namun perlu dipahami bahwa semua ini hanyalah ilusi belaka.  Faktanya adalah, mereka akan kehilangan dukungan moral dari para pemeluk sejati agama-agama Ibrahim dan juga kehilangan dukungan dari para pemikir dari ajaran Nuh yang telah memahami karakter eksploitatif, penindas, dan anti kemanusiaan dari sistem negara bangsa teritorial. Bila hal ini terus berlangsung, mereka tidak hanya akan menghianati tujuan mulia Islam dari Khilafah, namun juga akan kehilangan dukungan terhadap panggilan universalnya kepada para pemeluk agama sejati dan mereka yang tidak sadar akan hal ini.

 

Oleh karena itu, menurut hemat saya, dalam konteks dunia muslim kontemporer, hanya Hizbu-t-Tahrir sajalah yang dapat dikatakan sebagai “pergerakan politik Islam” yang memperjuangkan terealisasinya Khilafah—yang merupakan panggilan universal tidak hanya untuk umat muslim saja namun melebihi itu. Konsekuensinya, kesuksesan Hizbu-t-Tahrir tidak hanya bermanfaat bagi umat muslim saja namun juga untuk seluruh umat manusia. Maka dari itu, peran dari Hizbu-t-Tahrir manjadi berlipat ganda, yaitu:

(1)   Mencerahkan umat muslim (Ahl al-Sunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah

(2)   Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah kepada dunia barat dengan sudut pandang ilmu sosial negara barat.

 

10. Peran Hizbu-t-Tahrir di Indonesia

Kecuali Indonesia, kebebasan berekspresi dan beraktivitas politik—berserikat dan berkumpul—dibanyak negara muslim tidak dijamin oleh negara, oleh karena itu Hizbu-t-Tahrir Indonesia memiliki posisi terbaik dalam mewujudkan misi ini. Bahkan, berkat kebebasan ini, Hizbu-t-Tahrir Indonesia telah berhasil mewujudkan berbagai karya intelektual, tidak hanya penerjemahan teks arab Hizbu-t-Tahrir, namun juga telah menghasilkan berbagai artikel asli didalam situs internet dan majalah terbitannya. Lebih lanjut mereka juga berhasil melakukan perekrutan anggotanya melalui berbagai kegiatan sosial budaya.

Namun perlu digarisbawahi, karaktek yang sangat mencolok dari Hizbu-t-Tahir Indonesia adalah keberhasilannya dalam membangun jaringan kerja diantara berbagai organisasi Islam di Indonesia, seperti mendirikan Forum Umat Islam, yang didalamnya tergabung 31 organisasi yang diantara masing-masingnya sangat berbeda secara idelogis, seperti: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta mereka yang ikut menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah ini.

Jaringan kerja diantara kelompok muslim ini yang dikelola oleh Hizbu-t-Tahrir di Indonesia, adalah sesuatu yang belum terealisasi di negeri muslim lainnya, disebabkan oleh tekanan dari pemerintahan yang anti Islam dan adanya pertikaian buruk diantara umat muslim itu sendiri. Indonesia adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan kembali Khilafah, karena negeri ini adalah negeri muslim terbesar di dunia bila dilihat dari segi populasinya. Terdapat harapan bahwa Hizbu-t-Tahrir Indonesia akan berhasil dalam mendirikan kembali Khilafah atau Darul Islam di kawasan Malayu/ Indonesia Raya karena selain dari kesamaan ideologi Khilafah, juga terdapat kesamaan bahasa, budaya, dan sejarah di Nusantara ini yang merupakan langkah pertama dalam menyatukan umat muslim dan penyebarluasan misi keIslaman di seluruh dunia.

 

Kesimpulan

Khilafah tidak hanya dapat diterima oleh komunitas non-muslim, namun juga sangat diinginkan oleh mereka yang percaya kepada kesetaraan, keadilan, kebebasan, dan kemanusiaan, karena sistem ini memiliki pemerintahan “membumi (mundane)” atau “bersifat keduniaan” yang menjamin otonomi komunitas beragama dalam konteks sosial yang sangat beragam, dan sistem ini juga berfungsi sebagai sarana pembebasan untuk mengentaskan sistem negara bangsa yang eksplotitatif yang memenjarakan manusia dalam penjara “negara bangsa”.

Hizbu-t-Tahrir adalah, satu-satunya pergerakan Islam yang mengadvokasikan doktrin Khilafah dan menentang secara terang-terangan sistem negara bangsa. Maka dari itu, mereka memiliki kewajiban ganda:

 

(1)   Mencerahkan umat muslim (Ahl al-Sunnah) akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah

(2)   Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah dalam mempromosikan globalisasi sejati dan perannya bersifat pembebas dalam mengentaskan sistem negara bangsa yang eksplotitatif—yang memenjarakan manusia dalam kerangka negara bangsa teritorial—kepada dunia barat dengan sudut pandang ilmu sosial barat.

Terakhir, Indonesia adalah tempat terbaik untuk menjalankan misi Islam ini karena jaminan negara atas kebebasan aktivitas politik berserikat dan berkumpul semacam ini tidak ditemukan dinegeri muslim lainnya.

 

 



[1] Bagaimanapun, hal ini tidak dapat diterima oleh umat Islam Shiite karena sistem kepemimpinannya (keimaman) berdasarkan pada konsep teologi yang berbeda secara mendasar.

[2] Contoh, dalam konstitusi Perancis, tertulis “……des droits inaliénables et sacrés(hak-hak yang tak dapat dicabut dan keramat)” dan dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang menyatakan, “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed, by their Creator, with certain unalienable Rights(Kita menganggap kebenaran ini untuk menjadi terbukti dengan sendirinya, bahwa semua laki-laki diciptakan setara, bahwa mereka dikaruniai, oleh Pencipta mereka, dengan Hak-hak tertentu yang tak dapat dicabut).”

[3] Pajak Jizyah adalah 4 dinar (senilai 400$) pertahun untuk mereka yang kaya, 2 dinar untuk mereka yang berkecukupan, dan 1 dinar untuk mereka yang berekonomi lemah, sedangkan mereka yang fakir tidak diwajibkan, sesuai dengan hukum mazhab Shafi‘i.

[4] Khusus dalam perniagaan, pedagang muslim harus membayar zakat, sedangkan bagi non-muslim hanya diawjibkan membayar sepersepuluhnya tanpa ada pembayaran tambahan lainnya.