KONFERENSI INTERNASIONAL
KHILAFAH 2007 12 Agustus 2007
““Peran
Perjuangan HT Membangun Peradaban Islam ke Depan”
Profesor
Dr. Hassan Ko Nakata,
Sekolah
Teologi, Universitas Doshisha, Jepang
Pendahuluan
Tujuan dari presentasi saya kali ini adalah untuk menunjukan bahwa pesan
penting dan mendasar dari Hizbu-t-Tahrir merupakan sesuatu yang mudah dipahami
bahkan bagi kaum non-Islam didunia barat, jika pesan ini dipresentasikan dengan
cara memadai dan menggunakan pola penyampaian yang pantas.
Karena saat ini saya hidup di negeri non-Islam dan tugas saya adalah untuk
menyampaikan (pesan) Islam kepada masyarakat yang tidak mengenal Islam, adalah
sangat jelas bagi saya bahwa cara penyampaian Islam kepada Non-Islam seharusnya
berbeda dengan cara penyampaian Islam kepada sesama Muslim. Rasullah SAW
bersabda: “Bicaralah pada mereka dengan cara yang mereka pahami.” (خاطبوا الناس على قدر عقولهم)
1.
Posisi
Hizbu-t-Tahrir diantara Umat Muslim
Hizbu-t-Tahrir adalah suatu pergerakan politik dari kelompok-kelompok Islam
yang tergabung dalam Islahi-Salafi-Sunni. Ajaran Hizbu-t-Tahrir terdiri atas
berbagai lapisan. Lapisan terbawah dipahami
oleh seluruh umat Muslim dan lapisan yang teratas merupakan lapisan khusus
yang hanya diajarkan oleh Hizbu-t-Tahrir.
Sebagai pergerakan Sunni, mereka percaya bahwa kepemimpinan politik tidak
berdasar kepada penunjukan yang bersandarkan pada nashsh(petunjuk langsung dari
Tuhan) yang diterima oleh seorang Imam Ma‘sum(tidak bersalah) yang suci, namun
berdasarkan pada pemilihan oleh ummat muslim itu sendiri.
Sebagai Pergerakan Sunni-Salafi, pergerakan ini mengacu pada pemaknaan
secara tekstual (secara langsung) dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadith tanpa
mengacu pada mazhab-mazhab Sunni yang telah terlebih dahulu ada (Hanafi,
Maliki, Shafi‘i, dan Hambali).
Sebagai pergerakan Sunni-Salafi-Islahi, pergerakan ini menolak segala
bentuk ide sosio-politik yang berasal dari luar Islam yang murni—sebagaimana
diajarkan oleh para Salaf Salih (para pendahulu yang salih)—baik
itu nilai-nilai tradisional yang menyimpang dari masa pra-modern
dan juga ide-ide modern dari dunia barat, sebagai dasar ideologis dari suatu
perubahan.
Aspek Sunni dari pergerakan ini dipahami secara bersama oleh seluruh umat
muslim Sunni, kecuali oleh muslim Shiite. Aspek Salafi dari pergerakan ini
diikuti oleh seluruh muslim Salafi, namun tidak oleh muslim yang mengikuti
suatu mazhab atau muslim “tradisional”. Aspek Salafi dan Islahi dari pergerakan
ini dijalankan secara bersama oleh seluruh pergerakan Salafi Islahi namun tidak
oleh kalangan non-politis dan "quietist" dari golongan muslim salafi.
Diatas
4 lapisan ini (Islami, Sunni, Salafi, Islahi), terdapat suatu ajaran unik yang
melekat pada Hizbu-t-Tahrir, yaitu ajaran Tahriri, yang menjadi lapisan
tertinggi diantara lapisan-lapisan sebelumnya. Lapisan Tahriri ini, adalah inti dari doktrin Khilafah.
Setiap lapisan berdasarkan pada lapisan yang ada sebelumnya, contoh,
menjadi seorang Sunni, mengharuskan seseorang menjadi Islam; menjadi seorang
Salafi memerlukan seseorang untuk menjadi Sunni, menjadi seorang Islahi,
seseorang perlu menjadi seorang Salafi, dan menjadi seorang Tahriri, memerlukan
seseorang menjadi Islahi terlebih dahulu.
Jadi, adalah suatu hal yang sangat sulit bagi muslim Shiite untuk menerima
ideologi Hizbu-t-Tahrir secara menyeluruh ataupun menjadi bagian dari
pergerakan ini tanpa meninggalkan ajaran Shiitenya. Mereka harus terlebih
dahulu menerima ajaran Sunni, lalu ajaran Salafi, kemudian ajaran Islahi, dan
terakhir adalah ajaran Tahriri.
Namun demikian, doktrin Khilafah—pemahaman yang melekat erat pada ajaran
Hizbu-t-Tahrir dan merupakan inti dari ajaran ini—tidak diperuntukan terbatas
hanya pada kaum Islahi saja—namun juga untuk mereka yang ada dilapisan lainnya.
2.
Doktrin Khilafah
Hizbu-t-Tahrir
Berikut
ini saya rangkumkan Doktrin Khilafah (Sistem Bernegara penerus Rasul)
Hizbu-t-Tahrir, yaitu:
(1)
Khilafah
adalah satu-satunya sistem politik Islam yang sah.
(2)
Khilafah
adalah pemerintahan berdasarkan pada hukum Syari’ah (Islam) dan dijalankan
melalui kepemimpinan yang dipilih oleh Ummat Muslim.
(3)
Hanya
ada satu Khilafah yang dapat berdiri didunia ini.
(4)
Menegakkan
Khilafah adalah kewajiban seluruh umat muslim.
(5)
Cara
untuk menegakkan Khilafah adalah dengan memberikan pemahaman doktrin ini pada
mereka yang berkuasa, dan memberikan kewenangan padanya untuk menjalankan hukum
Syari’ah, ketika seluruh wilayah muslim telah ditransformasi menjadi “Dar
Al-Harb” dan seluruh jejak kekhilafan telah sirna.
Menurut pendapat saya, doktrin ini dapat dipahami secara bersama bahkan
oleh lapisan Sunni muslim “tradisional” [1], sebab ajaran Khilafah Hizbu-t-Tahrir tidak bertentangan
dengan ajaran Khilafah dari mazhab-mazhab Sunni—hanya saja, ajaran Sunni tidak
secara eksplisit atau hanya secara implisit saja mengutarakan sistem ini.
3.
Nilai Universal Doktrin Khilafah
Sebagaimana telah saya utarakan sebelumnya, bahwa ajaran Hizbu-t-Tahrir
memiliki 5 lapisan, yaitu, (1) Islam, (2) Sunni, (3) Salafi, (4) Islahi, (5)
Tahriri, namun pada kenyataannya, ajaran ini memiliki lapisan lain, yang dapat
kita kenali dengan sebutan “Ajaran Ibraham” dan “Ajaran Nuh”.
Ajaran Ibrahim adalah ajaran yang dianut oleh kaum Yahudi, kaum
Nasrani, dan umat Muslim. Ajaran Nuh adalah pemahanan yang dianut oleh seluruh
umat manusia didunia ini yang percaya pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan,
kebebasan, dan kebenaran.
Dewasa ini, Hizbu-t-Tahrir mendapat sorotan tajam didunia barat karena
perjuangannya untuk menegakan Khilafah. Karena propaganda anti-Islam yang
menggambarkan perjuangan Hizbu-t-Tahrir ini sebagai bentuk dari terorisme
global yang sangat mengancam dunia barat maka persaingan
antara dunia barat dan Hizbu-t-Tahrir menjadi tak terelakan.
Walaupun demikian, dasar dari ajaran Hizbu-t-Tahrir, dalam hal ini adalah
doktrin Khilafah, berkaitan dengan ajaran Ibrahim dan Ajaran Nuh, dan karenanya
doktrin ini dapat diterima tidak hanya oleh umat muslim namun juga oleh kaum nasrani,
bahkan oleh mereka yang sekuler, selama penyampaian doktrin ini dibahasakan
dengan cara yang mudah dimengerti oleh mereka.
Dalam hal ini, mereka yang “menerima” doktrin Khilafah Hizbu-t-Tahrir tidak
serta merta membuat mereka wajib berkomitmen secara penuh ataupun menyetujui
seluruh argument syariÔah Hizbu-t-Tahrir (yang berdasar pada Al-Quran dan Hadits) untuk
memperjuangkan Khilafah, karena argument syariÔah hanya berlaku pada umat muslim, tidak kepada non
muslim , dan tidak kepada mereka yang menganut Islam Shiite pun—mereka memiliki
Hadits dan usul fiqih yang lain. Maka dari itu, argument syariÔah Hizbu-t-Tahrir untuk menegakkan Khilafah sepatutnya
hanyalah ditujukan pada Muslim Sunni.
Lebih lanjut, pendapat saya bahwa “doktrin Hizbu-t-Tahrir dapat diterima
oleh semua manusia termasuk didalamnya umat sekuler” berarti bahwa pemerintahan
secara Khilafah adalah sesuatu yang masuk akal, dapat digambarkan dan diterima
bahkan oleh orang-orang sekuler yang hidup didalam hukum ini (karena mereka
hampir tidak akan menemui kesulitan).
Mereka dapat memilih sikap pasif terhadap Islam—dalam hal ini adalah tidak
perlu berkomitmen pada konsep yang mendasari dan menjadi tujuan pendirian Khilafah
itu sendiri.
4. Keduniaan
Khilafah
Dalam bab ini saya saya mencoba untuk menjelaskan sistem pemerintahan
Khilafah tidak menggunakan sistem pengetahuan tradisional Islam yaitu Shari‘ah,
namun menggunakan istilah dalam ilmu politik dunia barat.
Pertama, Khilafah adalah suatu sistem pemerintahan ‘bersifat keduniaan’yang
aturannya berdasarkan pada hukum, bukan teokrasi atau ‘pemerintahan bersifat
ketuhanan’. Hal ini berbeda dengan pemahaman kaum Shiite akan Imamah(Keimaman)
atau pemerintahan teokratis Imam Ma‘sum (tidak bersalah) yang bersifat ketuhanan.
Imam mak’sum dalam ajaran ini dapat bertindak dan memerintah berdasarkan
bimbingan langsung dari Allah. Keputusan yang diambil oleh sang imam hanya dia
saja yang dapat memahami, sedangkan bagi umat muslim lainnya, mereka hanya
dapat menerima dan dilarang membantah, sebagaimana Nabi Muhammad memerintah
pada masanya.
Berbeda dengan Imamah Shiite, Khilafah kaum Sunni adalah sistem
pemerintahan yang “membumi” atau “bersifat keduniaan” (mundane),
bukan “bersifat ketuhanan” (berdasarkan pada “wahyu” atau “ilham”) semata, karena sistem pemerintahannya berdasarkan pada hukum, dan tak ada
ruang sekecil apapun untuk perihal mistik atau pengambilan keputusan secara
irrasional oleh seorang pemimpin yang memerintah berdasarkan ilham atau wahyu (petunjuk
Tuhan secara langsung).
Sangatlah menyesatkan, bila tidak dikatakan menyimpang, untuk memahami “Hukum Islam” sebagai sesuatu pemerintahan ketuhanan
yang berdasarkan pada petunjuk langsung dari Tuhan. Bagaimanapun juga Hukum
Islam adalah suatu sistem peraturan, samahalnya dengan sistem hukum Inggris
yang semuanya, baik hukum Islam maupun sistem hukum inggris diatas bukanlah
sistem yang misterius, melainkan sistem yang sangat rasional, dalam pengertian,
bahwa dalam menjalankan keduanya tidak ada hubungannya dengan petunjuk langsung
dari Tuhan. Maka dari itu yang diperlukan adalah untuk memahaminya secara logis
berdasarkan pada proses penalaran hukum (legal
reasoning) secara profesional, bukan hanya secara keimanan semata.
Untuk konteks sumber hukum, fakta bahwa asal mula hukum Islam adalah wahyu
Allah tidak serta merta menjadikan sistem politik dan sistem hukum Islam
menjadi sistem pemerintahan berdasarkan wahyu atau ilham (pentunjuk langsung
dari tuhan); ataupun sebaliknya yang menganggap bahwa asal seluruh hukum ini
berhubungan dengan mitos pendirian suatu bangsa yang selanjutnya dapat
dikategorikan sebagai sesuatu yang suci dan irrasional, baik itu dalam sistem
hukumnya dianggap berdasarkan pada suatu agama ataupun sekuler. [2].
5.
Sistem Pemerintahan Islam
Sistem hukum Islam bersifat dualistik, terdiri atas hukum publik—setiap
orang harus mematuhi—dan hukum komunal—memberikan otonomi pada masyarakat yang
berbasis agama untuk mengatur cara hidupnya berdasarkan pada hukum yang berlaku
didalam agamanya, hal ini sekaligus juga menunjukan bahwa hukum Islam juga
mengakomodasi pluralisme atau keragaman masyarakat.
Lebih lanjut, Khilafah adalah sistem pemerintahan keduniaan dan membumi yang menjamin perlindungan seluruh masyarakat menurut hukum publik
Islam dan memberikan kebebasan pada komunitas berbasis agama dibidang
keagamaan, tidak hanya dalam ritus beragama namun juga hal-hal yang menyangkut
hukum keluarga, cara berpakaian, dan sebagainya….
Fakta menunjukan, Khilafah merupakan konsep yang membumi karena konsep ini
dipengaruhi oleh karakter dari misi keIslaman itu sendiri. Misi Islam itu
berlipat ganda dalam (1) menyebarkan sistem pemerintahan Islam atau Khilafah,
yang merupakan kewajiban, dan (2) menyebarkan agama Islam, yang merupakan
pilihan selanjutnya atau opsional; hal ini dikarenakan misi keIslaman
ditegakkan dengan tegas ketika kepatuhan terhadap hukum publik Islam yang
disertai dengan pembayaran pajak jizyah ditolak[3], bukan ketika mereka menolak agama Islam itu sendiri.
Sebagaimana tertulis didalam AlQuran, Allah berkata: “Perangilah Orang-orang
yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian…sampai
mereka membayar Jizyah dengan patuh sedang mereka mereka dalam keadaan tunduk”.
(Qur’an 9:29)
{قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ... إلى قوله ... حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون}
Sebagai
tambahan, al-Mughirah mengabarkan bahwa dia berkata pada pasukan
"أمرنا نبينا صلى الله
عليه وسلم أن نقاتلكم حتى تعبدوا الله وحده أو تؤدوا الجزية"
Adalah
sangat jelas bahwa misi dari Islam adalah untuk menegakkan sistem pemerintahan
Islam, bukan memaksakan agama Islam, diseluruh dunia.
6. Tanggungjawab Politik
dalam Khilafah
Akibat
dari karakter yang ada dalam misi keIslaman ini, tanggungjawab politik untuk
memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian didalam sistem Khilafah tidak
dibebankan kepada semua orang—sebagaimana dikonsepkan didalam kerangka berpikir
keliru tentang perwakilan bangsa-bangsa, contohnya dalam hal ini disebut
sebagai sistem bernegara demokratis—melainkan berada dibawah pengelolaan ummat
muslim dibawah
pimpinan Khalifah menurut kemampuan masing-masing dari mereka.
Dengan kata lain, dalam
sistem Khilafah, Non-Muslim tidak diwajibkan untuk memberikan komitment politik
kepada Islam—karena mereka tidak mengimaninya—dan mereka hanya diwajibkan
mematuhi aturan hukum publik Islam dengan membayar pajak sebagai warga “pasif”.
Berbeda dengan umat non-muslim,
umat muslim
diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perpolitik Khilafah sebagai warga “aktif”
berdasarkan pada kemampuan mereka serta
keimanan mereka pada ciri-ciri Islam.
Maka,
kali ini kita dapat mendefinisikan Khilafah sebagai “Sistem berpolitik Islami
yang di dalamnya keragaman masyarakat berbasis agama—berikut dengan otonominya
masing-masing dibidang keagamaan—yang direalisasikan dibawah pengelolaan ummat
muslim melalui kepemimpinan Khalifah yang bertanggungjawab untuk menjalankan
hukum publik Islam yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan
kedamaian dalam masyarakat pluraristis
(beragam).
7. Darul Islam
Kita
menamai wilayah dimana sistem Khilafah berdiri dengan nama Darul Islam (Rumah
Islam). Maka dari itu, misi keIslaman adalah untuk menyebarluaskan Darul Islam
keseluruh dunia dengan berbagai cara yang mungkin, mencabut segala macam aturan
buatan manusia yang memperbudak manusia lain. Tujuan dari misi keIslaman
bukanlah memaksakan agama Islam kepada orang lain, melainkan untuk menegakkan
pemerintahan Islam kepada mereka, dengan tetap memberikan mereka kewenangan
untuk hidup secara mandiri didalam komunitas mereka sendiri. Dengan kata lain,
sistem ini tidak melulu religius, tapi sangat “membumi” atau bersifat “keduniaan”.
Oleh
karenanya, ini adalah alasan mengapa sistem ini dapat diterima tidak hanya oleh
ummat muslim namun oleh seluruh umat manusia yang berjuang demi keadilan,
kemanusiaan, dan kebebasan, sebagaimana telah terjadi dalam ekspansi Islam
diabad ketujuh—ketika masyarakat tertindas diwilayah selatan Kekaisaran
Bizantium dan Kekaisaran
Darul
Islam terbuka bagi siapa saja, siapapun boleh hidup didalamnya, bahkan
non-muslim sekalipun—tidak perduli asal ras, tempat kelahiran, kesukuan, dan
seterusnya—selama mereka mematuhi hukum publik Islam. Ketika mereka memutuskan
untuk hidup didalamnya, mereka dapat dengan bebas bepergian didalam wilayah ini
tanpa dipungut pajak[4].
Allah
berkata: Dan jika seorang diantara orang-orang musyirikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempar mendengar firman
Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Qur’an 9:6)
{وإن أحد من المشركين
استجارك فأجره حتى يسمع كلم الله ثم أبلغه مأمنه ذلك بأنهم قوم لا يعلمون}
Allah
adalah sang Maha Pencipta sekalian alam, karenanya seluruh isi bumi ini adalah
milikNya, dan Dia telah mengijinkan manusia untuk bepergian dengan bebas
didunia ini. Tidak satu orangpun ataupun suatu lembaga semacamnya yang berhak
untuk membatasi bumi ini ataupun mengasingkan seseorang dari sesamanya. Di
sistem Negara-bangsa Barat, setiap negara-bangsa-terirorial adalah penjara
sangat besar dan batas negara adalah temboknya yang memenjarakan bangsanya di
dalamnya dan mencegah bangsa lain darinya untuk masuk..
8.
Khilafah Adalah Kebalikan Dari Sistem Negara Kebangsaan
Sekarang semakin jelas bahwa Khilafah bukanlah suatu kelompok yang terdiri
atas berbagai negara bangsa, namun merupakan satu pemerintahan universal yang
bertentangan dengan sistem negara kebangsaan dan juga sistem yang membebaskan
bangsa bangsa dari penjara buatannya.
Kenyataannya, konsep negara bangsa dunia barat tidak hanya bertentangan
dengan ajaran Islam, namun juga bertentangan dengan premis dasar agama-agama
Ibrahim yang menyatakan bahwa Tuhan adalah penguasa sekalian alam, dan juga
konsep ini bertentangan dengan etika ajaran Nuh tentang kemanusiaan,
kesetaraan, keadilan, dan kebebasan.
Walaupun demikian, golongan penguasa dari Yahudi-Kristen Barat, yang
menimba manfaat dari sistem bernegara bangsa melalui exploitasi bangsa yang
miskin, tetap menggunakan kilah pura-pura melalukan perjuangan kesetaraan,
perdamaian, kebebasan, dan kemanusiaan, atas berpalingnya muka mereka dari
ketidakkonsistenan yang sangat jelas ini. Bahkan sebaliknya, untuk memperkeruh
masalah, mereka menuduh dengan tegas pihak-pihak yang ingin membebaskan manusia
dari penjara sistem Negara bangsa dengan sebutan “teroris global”.
Kemudian, Islam adalah satu-satunya agama terbesar didunia yang
memperjuangkan kemanusiaan dengan menolak sistem Negara bangsa teritorial
karena sistem ini sendiri adalah bertentangan dengan kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Islam memperjuangan globalisasi dengan membebaskan
manusia dari penjara sistem negara bangsa, hal ini berseberangan dengan konsep
keliru “globalisasi” yang melarang pergerakan manusia antara perbatasan secara bebas
dan memaksakan arus kapital untuk mengeksploitasi negara yang tertindas demi
mendukung kekuatan negara barat.
9.
Keunikan
Hizbu-t-Tahrir diantara Pergerekan Muslim Kontemporer
Sayangnya, kecuali Hizbu-t-Tahrir, didalam umat muslim sendiri tidak ada pergerakan
internasional sejati yang menentang secara terang-terangan sistem
negara kebangsaan, dan mengadvokasi kewajiban untuk mendirikan kembali Khilafah
sebagai satu-satunya sistem politik Islam yang sah. Jangankan umat muslim
biasa, para aktivis yang tergabung dalam pergerakan Islam itu sendiri kerap
tidak peduli dengan pendirian kembali Khilafah beserta peran penting
mendasarnya dalam membebaskan manusia. Mereka berkompromi dengan sistem negara
bangsa, apakah itu karena mereka terpengaruh dan disesatkan oleh pemikiran
keliru tentang logika politik barat, atau karena mereka takut akan penindasan
oleh penguasa dzalim didalam negeri mereka sendiri—yang sedang mempertahankan statusnya
oleh kepatuhan kepada penjaga sistem ala barat, dengan kata lain negara adikuasa
barat. Mereka berpikir bahwa mereka akan memperoleh simpati ataupun pengakuan
dari barat bila mereka melakukannya. Namun perlu dipahami bahwa semua ini
hanyalah ilusi belaka. Faktanya adalah,
mereka akan kehilangan dukungan moral dari para pemeluk sejati agama-agama
Ibrahim dan juga kehilangan dukungan dari para pemikir dari ajaran Nuh yang
telah memahami karakter eksploitatif, penindas, dan anti kemanusiaan dari
sistem negara bangsa teritorial. Bila hal ini terus berlangsung, mereka tidak
hanya akan menghianati tujuan mulia Islam dari Khilafah, namun juga akan
kehilangan dukungan terhadap panggilan universalnya kepada para pemeluk agama
sejati dan mereka yang tidak sadar akan hal ini.
Oleh karena itu, menurut hemat
saya, dalam konteks dunia muslim kontemporer, hanya Hizbu-t-Tahrir sajalah yang
dapat dikatakan sebagai “pergerakan politik Islam” yang memperjuangkan
terealisasinya Khilafah—yang merupakan panggilan universal tidak hanya untuk
umat muslim saja namun melebihi itu. Konsekuensinya, kesuksesan Hizbu-t-Tahrir
tidak hanya bermanfaat bagi umat muslim saja namun juga untuk seluruh umat
manusia. Maka dari itu, peran dari Hizbu-t-Tahrir manjadi
berlipat ganda, yaitu:
(1) Mencerahkan umat muslim (Ahl al-Sunnah) akan kewajiban mereka
dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah
(2) Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah kepada
dunia barat dengan sudut pandang ilmu sosial negara
barat.
10. Peran Hizbu-t-Tahrir di Indonesia
Kecuali
Namun perlu digarisbawahi, karaktek
yang sangat mencolok dari Hizbu-t-Tahir Indonesia adalah keberhasilannya dalam
membangun jaringan kerja diantara berbagai organisasi Islam di Indonesia,
seperti mendirikan Forum Umat Islam, yang didalamnya tergabung 31 organisasi
yang diantara masing-masingnya sangat berbeda secara idelogis, seperti:
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (DDII), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, Front Pembela
Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), serta mereka yang ikut menyelenggarakan Konferensi Internasional
Khilafah ini.
Jaringan
kerja diantara kelompok muslim ini yang dikelola oleh Hizbu-t-Tahrir di
Kesimpulan
Khilafah
tidak hanya dapat diterima oleh komunitas non-muslim, namun juga sangat
diinginkan oleh mereka yang percaya kepada kesetaraan, keadilan, kebebasan, dan
kemanusiaan, karena sistem ini memiliki pemerintahan “membumi (mundane)” atau “bersifat
keduniaan” yang menjamin otonomi komunitas beragama dalam konteks sosial yang
sangat beragam, dan sistem ini juga berfungsi sebagai sarana pembebasan untuk
mengentaskan sistem negara bangsa yang eksplotitatif yang memenjarakan manusia
dalam penjara “negara bangsa”.
Hizbu-t-Tahrir adalah, satu-satunya
pergerakan Islam yang mengadvokasikan doktrin Khilafah dan menentang secara
terang-terangan sistem negara bangsa. Maka dari itu, mereka memiliki kewajiban
ganda:
(1) Mencerahkan umat muslim (Ahl al-Sunnah) akan kewajiban mereka
dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syari‘ah
(2) Menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah dalam
mempromosikan globalisasi sejati dan perannya bersifat pembebas dalam
mengentaskan sistem negara bangsa yang eksplotitatif—yang memenjarakan manusia
dalam kerangka negara bangsa teritorial—kepada dunia barat dengan sudut pandang
ilmu sosial
barat.
[1] Bagaimanapun,
hal ini tidak dapat diterima oleh umat Islam Shiite karena sistem
kepemimpinannya (keimaman) berdasarkan pada konsep teologi yang berbeda secara
mendasar.
[2] Contoh,
dalam konstitusi Perancis, tertulis “……des droits inaliénables et sacrés(hak-hak yang tak
dapat dicabut dan keramat)” dan dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat yang menyatakan, “We hold these truths to be self-evident, that
all men are created equal, that they are endowed, by their Creator, with
certain unalienable Rights(Kita
menganggap kebenaran ini untuk menjadi terbukti dengan sendirinya, bahwa semua
laki-laki diciptakan setara, bahwa mereka dikaruniai, oleh Pencipta mereka,
dengan Hak-hak tertentu yang tak dapat dicabut).”
[3] Pajak
Jizyah adalah 4 dinar (senilai 400$) pertahun untuk mereka yang kaya, 2 dinar
untuk mereka yang berkecukupan, dan 1 dinar untuk mereka yang berekonomi lemah,
sedangkan mereka yang fakir tidak diwajibkan, sesuai dengan hukum mazhab Shafi‘i.
[4] Khusus
dalam perniagaan, pedagang muslim harus membayar zakat, sedangkan bagi
non-muslim hanya diawjibkan membayar sepersepuluhnya tanpa ada pembayaran
tambahan lainnya.